Resolusi 1222 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Argentina
Bahrain
Brasil
Kanada
Gabon
Gambia
Malaysia
Namibia
Belanda
Slovenia
Resolusi 1222 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Januari 1999. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1147 (1998), dan 1183 (1998), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka (United Nations Mission of Observers in Prevlaka, UNMOP) untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Juli 1999.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends Prevlaka observer mission mandate until 15 July". United Nations. 15 January 1999.
Pranala luar
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1222 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Text of the Resolution at undocs.org